Peran Orang Tua Angkat terhadap Pengangkatan Anak dalam Hukum Islam di Dusun Sidomakmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.32502/jkps.v2i2.1382Keywords:
Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Dusun Sidomakmur Kecamatan Kikim Barat , Orang TuaAbstract
Pengangkatan anak telah ditentukan dalam hukum Islam yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Anak angkat dalam Islam adalah pekerjaan yang sangat mulia merupakan bagian dari amal baik yang sangat dianjurkan sebab di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka sudah menjadi keharusan bagi orang Islam yang mampu atau orang yang belum mempunyai anak atau siapa saja untuk mengambil bagian dalam pekerjaan mulia tersebut. Dalam Hukum Islam Pengangkatan seorang Anak tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya diperbolehkan atau untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung. Pengangkatan anak yang terjadi pada masyarakat di Dusun Sidomakmur pengangkatan anak secara mutlak, hukum Islam membolehkan melakukan pengangkatan anak sepanjang anak tersebut tidak berdampak pada pemutusan hubungan nasab.
References
Sudiyat Iman dalam Iman Jauhari, Advokasi Hak-Hak Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008
Kamil Ahmad dan M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008,
Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta, Prenada Media group, 2011
Sudijono Anas, Pengantar Statistik Pendidikan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Sudjana Nana, Tuntutan Penyusunan Karya limiah, (Cet. VII; Bandung: Sinar Baru Al Gesindo 2014)
Lexy J. Moleong, Mtode Penelitian Kualitatif
Wawancara, dengan Bapak Kadus tanggal 27 Desember 2024
Wawancara, dengan Ibu Nurahmi tanggal 29 Desember 2024
Zaini Muderis, ADOPSI, Suatu Tinjaun dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1999)
Mir Ziba Hosseini, Perkawinan Dalam Kontroversi Dua Mazhab, Kajian Hukum Keluarga Dalam Islam, (Jakarta:ICIP, 2005),
Faturrahman, Ilmu Waris, (Bandung: al-Ma’arif, 1994)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Serdo Heldin, Helyadi, Yuniar Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
