Pernikahan Ulang Terhadap Pasangan Suami Istri Nikah Dini Di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang
DOI:
https://doi.org/10.32502/jkps.v2i2.1757Keywords:
Pernikahan Ulang, Pasangan Suami Istri, Nikah DiniAbstract
Praktik pernikahan dini masih menjadi fenomena yang cukup umum, terutama di daerah pedesaan seperti Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang. Pernikahan dini sering kali dipicu oleh berbagai faktor, termasuk norma sosial, tekanan ekonomi, dan kurangnya pendidikan. Meskipun diatur oleh perundang-undangan, banyak pasangan yang terjebak dalam ikatan pernikahan pada usia yang sangat muda, yang sering kali mengakibatkan berbagai tantangan dalam hubungan mereka. Dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1). Apa Faktor Yang Menyebabkan Pernikahan Ulang Pasangan Suami Istri Nikah Dini di Desa Gumai. 2). Bagaiman Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pernikahan Ulang di Masyarakat Desa Gumai. 3). Bagaimana Status Anak Hasil Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam dan Positif? Berdasarkan penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahu: Untuk Mengetahui Faktor Yang Menyebabkan Pernikahan Ulang, Pasangan Suami Istri Nikah Dini. Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pernikahan Ulang dan untuk Mengetahui Status Anak Hasil Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam dan Positif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1). Faktor Yang Menyebabkan Pernikahan Ulang Pasangan Suami Istri Nikah Dini di Desa Gumai dipengaruhi oleh Dari hasil wawancara di atas dapat di simpulkan bawahfaktor-faktor yang yang Menyebabkan Pernikahan Ulang Pasangan Suami Istri Nikah Dini di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim adalah faktor pendidikan, faktor keluarga atau orang tua, faktor lingkungan, dan faktor ekonomi. 2). Pandangan Hukum Islam terhadap pernikahan ulang di perbolehkan asal memenuhi syarat ketentuan syariah dan Pandangan Hukum Positif Terhadap Pernikahan Ulang di Masyarakat Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, tetap sah jika memenuhi tentang perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun” (Pasal 7 ayat 1). 3). Status Anak Hasil Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam dan Positif, Pernikahan usia dini berdampak besar pada pasangan dan anak yang lahir. Anak yang lahir dari pernikahan sah, meskipun dilakukan di usia dini, diakui dalam hukum Islam sebagai anak sah dengan hak waris. surah Alfurqan [25]: 54 Dari penafsiran di atas dapat dipahami bahwa hubungan nasab dan penisbatan anak kepada ayah hanya bisa terjadi dengan sebab pernikahan. Artinya, anak yang lahir sebelum adanya pernikahan tidak bisa dinisbatkan kepada garis keturunan si ayah, meskipun secara medis anak tersebut merupakan ayah biologisnya. Dengan demikian, anak yang dilahirkan dari hubungan luar pernikahan atau zina hanya bisa dinisbatkan kepada jalur ibu. Namun, menurut hukum positif Indonesia, status anak tetap sah meski orang tau mernikahan di bawah umur. Namun Orang tua perlu mengajukan isbath nikah agar status anak diakui oleh negara dan undang-undang.
References
Adam, A. (2020). Dinamika pernikahan dini. Al-wardah, 13(1).
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2007).
Aisyah, S., & Rahman, M. (2023). Komunikasi dalam Pernikahan Jarak Jauh: Tantangan dan Strategi Adaptasi. Jurnal Psikologi Keluarga, 12(1).
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Di Indonesia, cet II, (Jakarta: Prenada mulia, 2007).
Amirudin, M. R. (2023). Praktik pernikahan ulang pasangan nikah sirri tanpa isbat nikah: Studi kasus di kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat (Doctoral dissertation, Pasca Sarjana Program Magiste: Program Studi Hukum keluarga).
Annisa Nurbaiti, M. Tamudin, Sandy wijaya, “Pernikahan Dalam Mahram Mushaharah Di Desa Mekarjaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan” Jurnal Usroh Vol. 5 No. 2, Desember 2021.
Anwar Syaiul, “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Kajian Islam AL Kamal, Vol. 1 Nomor 1 Mei 2021.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
BKKBN : Usia Pernikahan Ideal 21-25 Tahun. 2017.
Chuzaimah tahido yanggo dan hafiz anshary az, Problematika Hukum Islam Kontemporer Buku Pertama (Jakarta: LSIK, 2015).
Dewi Sri Mulyaningsih, “Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah Pada Usaha Mikro Kecil Menengah Toko Sidda Mulya Jakarta Timur,” Skripsi (2022).
Duvall, Evelyn Millis & Miller, Brent C. 1985. Marriage and Family Development (Sixth Edition). New York: Harper & Row.
Eoh. OS, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet. II, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001).
Fatimah, H., Noor, M. S., Rahman, F., Ardani, A., Yulidasari, F., Laily, N., ... & Riana, R. (2021). Pernikahan dini dan upaya pencegahannya.
Hardianti, R., & Nurwati, N. (2020). Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111-120.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, (Bandung, CV Mandar Maju, 1990).
Husein Umar. (2022). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta: PT. Gramedia.
Husni, M. A. (2021). Praktik Nikah Ulang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus pada Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat). Skripsi. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
IZAZ SALSABILA, F. A. R. I. K. A. (2024). Faktor yang memengaruhi pernikahan dini pada remaja di Bojonegoro (Doctoral dissertation, POLTEKKES KEMENKES SURABAYA).
Khairani, K., & Sari, C. N. M. (2017). Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(2).
Lutfiah, V. (2024). Praktik Nikah Siri Berulang-Ulang dan Dampaknya Terhadap Keluarga (Studi Kasus di Belitung Utara).. Fakultas Syariah . Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
M. APRIZAL, H. U. S. N. I. (2021). Praktik Nikah Ulang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Pada Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat) Skripsi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG).
Mahesa, R. S. (2024). Dampak Perkawinan Usia Dini Terhadap Kesejahteraan Keluarga (Studi Kasus Di Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Malisi Sibra Ali, “Pernikahan Dalam Islam”, Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, Vol.1 Nomor 1 2022.
Moh. Ali Wafa dan Ahmad Thalabi Kharlie, “Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materil”, (Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan :Yayasan Asy-syari’ah Modern Indonesia), 2018.
Mutiah, N. R., Zulfa, I., & Hami, W. (2024). Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong). Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 7(1), 29-38.
Nariti, R. C., & Setiyani, N. A. (2024). Pernikahan Dini Dalam Hukum Islam: Antara Tradisi Dan Realitas. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis, 4(2).
Saldana, J. (2021). The Coding Manual for Qualitative Researchers (4th ed.). SAGE Publications.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggun Sapitri, Antoni, Helyadi, Yahya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
