E-Government Sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara: Tinjauan Terhadap Kebijakan Digital Pemerintah

Authors

  • Saan Saan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i2.1275

Abstract

Praktik Transformasi digital pemerintahan Indonesia telah menghadirkan paradigma baru dalam sistem peradilan tata usaha negara, di mana produk electronic government (e-government) kini menjadi objek sengketa yang memerlukan konstruksi hukum yang adaptif. Penelitian ini menganalisis legalitas e-government sebagai objek sengketa tata usaha negara melalui pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada harmonisasi regulasi digital dengan prinsip-prinsip hukum acara peradilan. Landasan konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan legitimasi fundamental bagi pengakuan e-government dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyediakan definisi Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diadaptasi untuk mengakomodasi produk digital pemerintah yang memenuhi kriteria penetapan tertulis, konkret, individual, dan final. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memperkuat dasar hukum bagi tindakan administratif digital melalui pengaturan wewenang pemerintah dalam ranah elektronik dan pengakuan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah . Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas e-government sebagai objek sengketa tata usaha negara telah memperoleh pengakuan yuridis yang solid, namun menghadapi tantangan dalam aspek harmonisasi procedural dan substantive. Harmonisasi regulasi e-government dengan hukum acara peradilan tata usaha negara memerlukan adaptasi multidimensional yang mengintegrasikan due process, transparency, dan accountability dalam lingkungan digital untuk mewujudkan kepastian hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Saan, S. (2025). E-Government Sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara: Tinjauan Terhadap Kebijakan Digital Pemerintah. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(2), 277–290. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i2.1275