Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.146Keywords:
Perkawinan Campuran; Perceraian Campuran; ProsedurAbstract
Perkawinan merupakan bentuk ikatan sakral penyatuan seorang pria dengan seorang wanita. Dalam penerapannya, perkawinan juga merupakan tindakan hukum karena kepentingan-kepentingan di dalam suatu perkawinan saling berhubungan dengan kepentingan-kepentingan lainnya. Perkawinan tidak selalu terjadi antar sesama warga negara Indonesia (WNI) saja, tetapi juga dapat terjadi dengan warga negara asing (WNA). Perkawinan inilah yang disebut sebagai perkawinan campuran. Perkawinan campuran memiliki dinamika tersendiri karena perkawinan campuran melibatkan latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, perpaduan unsur budaya, sosial, dan hukum yang bergam. Meskipun perkawinan merupakan ikatan yang sakral, tidak dapat dipungkiri bahwa perpisahan antara suami dan istri atau yang disebut sebagai perceraian tetap ada. Perceraian dapat timbul akibat ketidaksepakataan antara suami dan istri yang bersumber dari perbedaan nilai, harapan, atau bahkan campur tangan keluarga dan/atau teman dapat mengarah pada perceraian. Dengan adanya dinamika tersendiri dalam perkawinan campuran, terdapat pula dinamika dalam prosedur perceraian yang berakar dari perkawinan campuran. Perbedaan yurisdiksi yang ada antara pasangan suami dan istri memiliki dampak hukum, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Oleh karena hal tersebut, tulisan ini menyajikan bagaimana teknik prosedur peceraian yang berakar dari perkawinan campuran.