Penyuluhan Hukum Perkawinan Dini Di Desa Beti Kabupaten Indralaya Provinsi Sumatera Selatan

Authors

  • Syamsul Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Ismail Pettanase Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Koesrin Nawawie A Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.147

Keywords:

Desa Beti Sumatera Selatan; Perkawinan Dini; Undang-Undang Perkawinan;

Abstract

Pemerintah Desa Beti telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk mematangkan usia perkawinan. Ini menyatakan bahwa usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 21 tahun, dan untuk pria adalah 23 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 2 Pasal 7 Ayat 1, yang memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan menikah pada usia 19 tahun. Namun demikian, mengingat prevalensi perkawinan dini di Desa Beti, Kabupaten Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan, hukum dan surat edaran tersebut tampak ompong. Menurut data BPS Sumatera Selatan tahun 2019, 28,90% masyarakat yang melaksanakan perkawinan dini. Metode pengandian ini adalah Sosialisasi langsung dengan masyarakat adalah pendekatan yang diambil dalam hal ini. Sebagai hasil dari inisiatif ini, warga Desa Beti di Kabupaten Indralaya Provinsi Sumatera Selatan telah berjanji untuk meningkatkan usia menikah dan mendidik masyarakat mereka tentang potensi risiko yang terkait dengan perkawinan muda. Hasil pengabdian menyatakan bahwa masih banyak perkawinan muda di Desa Beti, Kabupaten Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan. Perkawinan ini sebagian besar merupakan hasil dari pengawasan orang tua, pendidikan, dan faktor ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan desa harus menerapkan kebijakan yang mendukung pematangan penduduk desa menuju usia menikah.

Downloads

Published

2024-04-15

How to Cite

Syamsul, Ismail Pettanase, & Koesrin Nawawie A. (2024). Penyuluhan Hukum Perkawinan Dini Di Desa Beti Kabupaten Indralaya Provinsi Sumatera Selatan. ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 139–144. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.147

Issue

Section

Articles