Kasus Hewan Ternak sebagai Perusak Tanaman Menurut Penyelesaian Hukum Adat di Desa Tanjung Serang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.149Keywords:
Hewan Ternak; Kerusakan; Tanggung Jawab;Abstract
Kehadiran hewan ternak sebagai perusak tanaman merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh masyarakat agraris, terutama di wilayah-wilayah yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana penyelesaian hukum adat menghadapi kasus ini. Metode pengabdian ini berupa penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Tanjung Serang Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan tokoh adat serta petani yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang masih mengakar kuat pada hukum adat, kasus hewan ternak sebagai perusak tanaman dianggap sebagai pelanggaran terhadap keseimbangan alam dan hubungan sosial. Penyelesaian hukum adat cenderung melibatkan proses musyawarah dan mediasi antara pemilik hewan ternak dan pemilik tanaman yang dirusak. Sanksi yang diberikan bisa berupa kompensasi material atau immaterial, serta upaya-upaya untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian hukum adat terhadap kasus hewan ternak sebagai perusak tanaman cenderung lebih mengutamakan pendekatan restoratif dan kolaboratif, dengan fokus pada pemulihan hubungan antarindividu dan antarmasyarakat. Implikasi dari temuan ini menyoroti pentingnya memahami dinamika hukum adat dalam konteks penyelesaian konflik di masyarakat agraris, serta perlunya integrasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional untuk mencapai keadilan yang komprehensif.