Kesadaran Hukum Penggunaan Media Sosial di Masyarakat Desa Berkat Kecamatan Sirau Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i2.161Keywords:
Kesadaran Hukum; Media Sosial; Sirau Pulau PadangAbstract
Selain berdampak menguntungkan bagi tenaga manusia khususnya bagi masyarakat Desa Berkat, Kecamatan Sirau, Pulau Padang, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, kemajuan teknologi juga memiliki kekurangan yang memerlukan pertimbangan, terutama yang berkaitan dengan media sosial. Bahasa yang tidak pantas yang digunakan di media sosial dapat berfungsi sebagai katalis untuk kejahatan terjadi secara langsung di masyarakat. Tujuan dari proyek pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai penggunaan bahasa media sosial yang sesuai. Karena itu, model induktif partisipatif digunakan dalam terapi ini, yang menyoroti bagaimana pembelajaran didasarkan pada partisipasi aktif peserta. Konseling ini berfokus pada penyajian faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika menggunakan media sosial, seperti mencegah penyebaran kekerasan, pornografi, dan SARA. Verifikasi keakuratan berita, tunjukkan rasa hormat terhadap kerja orang lain, dan jangan mengungkapkan informasi pribadi yang berlebihan. Selain itu, artikel ini menjelaskan keuntungan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.