Penegakan Hukum Terhadap Praktik Parkir Traktor Di Jalan Umum Yang Mengganggu Fungsi Jalan (Studi Empiris Di Dusun Babadan Jawa Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v4i1.1781Keywords:
kesadaran hukum; kekerasan dalam rumah tangga; masyarakat; narkotika; penyuluhan hukum;Abstract
Praktik parkir traktor pada badan jalan umum di Dusun Babadan merupakan fenomena sosial yang tidak hanya berdampak pada penyempitan ruang lalu lintas, tetapi juga menunjukkan adanya kesenjangan antara keberlakuan norma hukum dan realitas sosial di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap praktik parkir traktor yang mengganggu fungsi jalan, sekaligus mengkaji faktor-faktor sosiologis yang memengaruhi rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum lalu lintas dan pengelolaan jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan masyarakat pemilik traktor dan aparat desa, serta studi terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Media yang digunakan dalam sosialisasi berupa modul pelatihan HAM dan tayangan presentasi. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi, diskusi interaktif, serta pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan mampu mengidentifikasi prinsip-prinsip HAM yang relevan dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh peserta dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM secara nyata dalam tugas sehari-hari demi menciptakan sistem pengamanan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak dasar setiap individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik parkir traktor di jalan umum masih berlangsung secara sistematis dan dianggap wajar oleh masyarakat karena didorong oleh pertimbangan efisiensi aktivitas pertanian, kemudahan akses kendaraan dari permukiman, rendahnya kesadaran hukum, serta ketiadaan regulasi desa yang secara khusus mengatur penataan parkir kendaraan pertanian. Secara normatif, praktik tersebut terbukti bertentangan dengan prinsip perlindungan fungsi jalan sebagai ruang publik dan bertujuan menjamin keselamatan serta kelancaran lalu lintas. Temuan utama penelitian ini mengungkap bahwa persoalan utama bukan terletak pada kekosongan norma hukum nasional, melainkan pada lemahnya implementasi, pengawasan, dan peran pemerintah desa dalam menerjemahkan norma hukum ke dalam kebijakan lokal yang operasional. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan relasi antara kebutuhan ekonomi masyarakat pedesaan dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di tingkat akar rumput. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi desa yang adaptif, penguatan fungsi pembinaan hukum oleh pemerintah desa, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai strategi integratif untuk mewujudkan tertib penggunaan jalan umum di wilayah pedesaan di Indonesia.

