Tinjauan Hukum Tinjauan Hukum Terhadap Alih Fungsi Lahan Irigasi Karanganom Dan Implikasinya Terhadap Ketertiban Lalu Lintas
Analisis hukum dan dampak alih fungsi lahan terhadap ketertiban lalu lintas di karanganom
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v4i1.1784Keywords:
alih fungsi lahan; irigasi; ketertiban lalu lintas; penataan ruang;Abstract
Alih fungsi lahan irigasi menjadi kawasan non-pertanian merupakan fenomena yang tidak terhindarkan dalam dinamika pembangunan, namun berpotensi menimbulkan permasalahan apabila tidak dikendalikan sesuai ketentuan hukum. Fenomena tersebut terjadi di wilayah Karanganom, di mana lahan irigasi dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tanpa dasar perizinan yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum alih fungsi lahan irigasi serta implikasinya terhadap ketertiban lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik alih fungsi lahan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain menimbulkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kondisi tersebut juga berdampak pada terganggunya fungsi irigasi serta menurunnya ketertiban lalu lintas, yang ditandai dengan penyempitan badan jalan, peningkatan volume parkir di bahu jalan, serta meningkatnya potensi kecelakaan.

