Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Bantuan Sosial di Kecamatan Manggala Kota Makassar
Pendekatan Edukatif dalam Penguatan Peran Masyarakat sebagai Kontrol Sosial
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v4i1.1840Keywords:
Akuntabilitas; Bantuan Sosial; Kesadaran Hukum; Transparansi.Abstract
Penyaluran bantuan sosial di tingkat kecamatan masih menghadapi permasalahan berupa rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta minimnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengawasi proses tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial di Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat, dengan teknik penyuluhan hukum dan diskusi partisipatif.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terkait hak dan peran mereka dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial. Masyarakat menjadi lebih aktif dalam mengidentifikasi permasalahan, seperti ketidaktepatan data penerima dan kurangnya keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan pendampingan mendorong terbentuknya kesadaran kolektif untuk berpartisipasi dalam pengawasan, sehingga berkontribusi pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tingkat kecamatan.

