Pendampingan Edukasi Hukum sebagai Strategi Kolaboratif Pencegahan Sengketa Tanah di Kelurahan Perigi, Kabupaten Ogan Komering Ilir
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v4i1.1957Keywords:
Akuntabilitas; Bantuan Sosial; Kesadaran Hukum; Transparansi.Abstract
Artikel ini membahas rendahnya pemahaman masyarakat terkait administrasi pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa tanah akibat ketidakjelasan status hukum, batas kepemilikan, dan prosedur peralihan hak. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan kesadaran dan kapasitas hukum masyarakat dalam pencegahan sengketa tanah melalui edukasi dan pendampingan. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan tahapan observasi lapangan dan pendampingan langsung kepada masyarakat melalui edukasi hukum dan praktik administrasi pertanahan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pendampingan edukasi hukum secara langsung efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pendaftaran tanah, kejelasan batas kepemilikan, dan mekanisme peralihan hak yang sah. Masyarakat juga mengalami peningkatan kemampuan dalam melengkapi administrasi pertanahan secara mandiri. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan preventif, edukatif, dan administratif mampu meminimalisir potensi sengketa tanah serta memperkuat kepastian hukum di tingkat masyarakat.

