Tinjauan Hukum Pendampingan Pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Waebela Kecamatan Inerie
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i2.284Abstract
Perlindungan Anak adalah :Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 1, ayat 2, UUPA Nomor 35 tahun 2014. Perlindungan anak berbasis masyarakat dapat diawali dengan analisa situasi hak anak atau rapid assesment on children issues dan penyusunan program kerja.Mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat dimulai dari struktur, organisasi, dan tindakan di tingkat komunitas yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya yang lebih besar untuk melindungi anak-anak. Perlindungan ini juga dapat diperkenalkan dari luar komunitas (misalnya LSM) atau dari komunitas itu sendiri dan dapat menjadi ‘formal’ atau ‘informasl’. Contohnya, termasuk komite dan jaringan perlindungan anak berbasis masyarakat. Struktur formal misalnya Kelompok Pelindungan Anak Desa (KPAD) sedangkan struktur non formal yang biasa disebut Jaringan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM). Mengapa harus membentuk organisasi KPAD-PABM ? Untuk memiliki struktur berbasis komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moralyang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat di desa. Juga supaya ada mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat berbasis masyarakat paling efektif untk menangani setiap kasus masalah perlindungan anak, Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) adalah bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Indonesia, meningkatkan jangkauan KPAD untuk anak-anak dan keluarga di semua bidang kehidupan dan sebagai hasilnya dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak, KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa, kecamatan, dan kabupaten/kota untuk perlindungan anak-anak, dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Desa Ramah Anak, mendorong tersedianya kebijakan/aturan/anggaran. Pemerintah kabupaten nagekeo melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa dan perlindungan perempuan dan anak gencar melakukan pembentukan kelompok-kelompok perlingan perempuan dan anak di setia desa dan atau kelurahan dalam lingkup wilayah adminitrasi kabupaten nagekeo. Salah satunya adalah desa Wabela yang terletak di pesisir selatan Ngada, tepatnya di kecamatan inerie. Kegiatan pembentukan kelompok ini menghadirkan juga akademisi dari kampus STKIP Citra Bakti yang juga memiliki keahlian dalam bidang perlindungan perempuan dan anak. Permasalahan yang banyak terjadi di setiap daerah yaitu banyaknya kasus kekerasan yang di alami oleh perempuan dan anak, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan ekonomi. Hal ini mencuat ke permukaan ketika telah adanya kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti banyaknya kasus kekerasan yang di alami oleh golongan rentan yaitu perempuan dan anak, maka desa waebela melalui dinas DPMDPPA kabupaten ngada membentuk kelompok perlindungan perempuan dan anak (KP2AD) desa waebela yang beranggotakan perangkat desa, aktivias perempuan, akademisi, relawan kesehatan serta organisasi disabilas. Perangkat kepengurusan ini biasanya di legalkan melalui SK Desa atau yang lebih tinggi derajatnya. Target yang hendak di capai dari pembentukan kelompok ini adalah terwujudnya desa waebela yang ramah anak dan perempuan, serta menekan angka kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, serta menjamin hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan salah satu ciri Negara hukum republic Indonesia, yaitu persamaan hak dan derajat. Kegiatan ini tentunya akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menghadirkan para akademisi (dosen STKIP Citra Bakti) dalam mensosialisasikan peran setiap warga Negara dalam menjamin dan menjaga hak- hak dari perempuan dan anak.