Identifikasi Legalitas Pendirian Badan Usaha Milik Desa dalam Upaya Menjadi Badan Hukum yang Profesional dan Bertangung Jawab (Pengabdian Model Desa Binaan di Desa Sawojajar)
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i2.296Keywords:
Legalitas; desa; Sawojajar; BUM Desa.Abstract
Latar Belakang: Pengabdian masyarakat yang dilakukan untuk membantu mengatasi persoalan yang dihadapi terkait dengan pengelolaan BUM Desa Desa Sawojajar. BUM Desa harus didirikan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Agar BUM Desa dapat menjalankan fungsinya untuk pengembangan ekonomi desa, maka syarat legalitasnya harus terpenuhi.
Tujuan Pengabdian: Pengabdian masyarakat yang dilakukan dalam rangka mengidentifikasi legalitas dari BUM Desa Desa Sawojajar apakah sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Metode Pengabdian: Pengabdian dilakukan dengan model desa binaan yang terdiri dari beberapa kegiatan untuk mengatasi permasalahan di desa binaan. Metode yang digunakan adalah pelatihan, penyuluhan, dan penataran.
Hasil/Temuan Pengabdian: Kegiatan yang dilakukan pada tahap awal pengabdian dalam bina desa ini adalah dengan melakukan identifikasi legalitas atau keabsahan pendirian BUM Desa Desa Sawojajar. BUM Desa yang didirikan telah menjalankan usahanya yaitu dengan membuka lapak singkong. Desa Sawojajar merupakan salah satu desa di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara yang telah memiliki BUM Desa yang telah didaftarkan namanya di Kemenkumham dan didaftarkan pendiriannya di Kemendes PDTT. Dengan demikian BUM Desa Desa Sawojajar telah memiliki legalitas yang kuat untuk menjalankan usahanya dalam rangka mengembangkan potensi desa guna meningkatkan pendapatan atau keuntungan yang dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat desa.