Problematika Perkawinan Usia Dini pada Remaja Perspektif Hukum dan Agama Islam
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i2.299Abstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya siswa Madrasah Aliyah (M.A) Al-Akbar Desa Sido Mulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, mengenai dampak perkawinan usia dini pada remaja. Perspektif yang digunakan dalam kajian ini adalah hukum di Indonesia, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta perspektif agama Islam. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka siswa yang berhenti sekolah untuk menikah akibat faktor ekonomi dan keluarga. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa, orang tua, dan tenaga pendidik mengenai dampak negatif dari perkawinan usia dini, baik dari sisi hukum maupun agama, serta pentingnya melanjutkan pendidikan sebagai bekal masa depan yang lebih baik. Kegiatan ini melibatkan 50 siswa, 20 orang guru, orang tua, serta kepala sekolah sebagai peserta utama. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya perubahan pemahaman serta perilaku yang lebih mendukung penundaan perkawinan dini demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.