Perjanjian Bisnis Antar Negara Dari Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ida Hanifah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muhammad Syahreza Hafiz Universitas Putra Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i1.610

Keywords:

Perjanjian, Bisnis, Hukum Islam

Abstract

Dalam bisnis internasional, kontrak memiliki peran yang penting, peran ini tampak dari semakin meningkatnya transaksi dagang yang sudah lintas batas. Transaksi-transaksi dagang demikian biasanya dituangkan dalam dokumendokumen kontrak. Dengan semakin meningkatnya bentuk-bentuk transaksi dagang telah membawa konsekuensi lain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode campuran kuantitatif dan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kuantitatif (prosentase) dan kualitatif. Pendekatan sistem ekonomi Islam dalam aspek kerjasama internasional sangat penting untuk dibahas, karena ia berkaitan erat dengan pembahasan sistem ekonomi, sistem politik pemerintahan, sistem hubungan dalam dan luar negara, sistem pendidikan, dll. yang mana semua sistem yang disebutkan tadi sudah pun ada yang telah menetapkannya aturan-aturannya, Dia lah Zat yang maha tahu segala-galanya, pengetahuan yang meliputi kehidupan yang ada sebelum dunia, semasa dunia dan juga setelah dunia, Dia juga lah yang tahu apa yang baik, dan apa yang buruk bagi kita sebagai hambanya. Dia lah Allah SWT.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Hanifah, I., & Syahreza Hafiz, M. (2025). Perjanjian Bisnis Antar Negara Dari Perspektif Hukum Islam. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 222–228. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i1.610

Issue

Section

Articles