Penyuluhan Hukum Mengenai Pernikahan Dini dan Dampaknya Pada Warga Desa Kembangkuning
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i1.638Keywords:
Pernikahan Dini; Penyuluhan Hukum; Hak Anak; Kesehatan Reproduksi; Desa Kembangkuning.Abstract
Pernikahan dini di pedesaan masih menjadi persoalan serius yang berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Artikel ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Kembangkuning melalui penyuluhan tentang bahaya pernikahan dini. Metode yang digunakan berupa ceramah interaktif dan diskusi dua arah dengan melibatkan 35 peserta, mayoritas ibu rumah tangga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan siklus kemiskinan akibat pernikahan dini, serta faktor penyebab seperti ekonomi, budaya, pendidikan, dan pengaruh media sosial. Selain itu, peserta memperoleh pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi anak berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan batas usia minimal perkawinan. Diskusi yang aktif dan partisipatif juga menghasilkan strategi pencegahan berbasis komunitas untuk mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum berbasis pemberdayaan masyarakat efektif dalam membangun kesadaran kolektif untuk mengurangi angka pernikahan dini dan mendukung target pembangunan berkelanjutan terkait kesetaraan gender dan perlindungan anak.