Penyuluhan Hukum Stop Bullying di MA Nurul Izzah Kalamisu
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.64Keywords:
Penyuluhan; Hukum; BullyingAbstract
Penyuluhan hukum tentang stop bullying adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menjelaskan urgensi perilaku menyimpang yang terjadi dalam masyarakat khususnya kalangan remaja yang kebanyakan menduduki bangku sekolah. Melihat bahwa perilaku yang menyimpang banyak menimpa kalangan remaja dan acap kali merugikan kalangan tertentu sehingga dirasa penting untuk memberikan edukasi yang lebih mendasar terkait perilaku perundungan di lingkup sekolah. Edukasi yang dilaksanakan tidak serta merta berasal dari adanya perbuatan menyimpang yang terjadi pada suatu tempat, akan tetapi edukasi juga dapat dilaksanakan untuk meminimalisir atau bahkan menghindari hal-hal yang berbau negatif. Analisis data yang digunakan adalah dengan menganalisis berbagai informasi yang ditemukan dari berbagai sumber seperti masyarakat di lingkup sekolah serta di tenaga pendidik. Selanjutnya metode yang digunakan adalah observasi, sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan. Dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum, dapat memberikan pemahaman kepada siswa agar dapat menghindari terjadinya perilaku bullying.