Prosedur Penetapan Ketidakhadiran Orang dalam Kasus Waris

Authors

  • Tsuroyyaa Maitsaa’ Jaudah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Dakum Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Puji Sulistyaningsih Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Dyah Adriantini Sintha Dewi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Dilli Trisna Noviasari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Sigit Priyono Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

DOI:

https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i1.651

Keywords:

Prosedur, Ketidakhadiran, Penetapan Pengadilan, Pembagian Waris

Abstract

Ketidakhadiran seseorang dalam proses pembagian waris seringkali menjadi hambatan serius dalam praktik hukum perdata di Indonesia karena menyebabkan ketidakjelasan status hukum dan berpotensi menimbulkan konflik antar ahli waris. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara praktis kepada masyarakat mengenai prosedur penetapan ketidakhadiran seseorang dalam kasus waris melalui pendekatan edukatif dan sosialisatif. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui observasi lapangan, studi literatur, dan analisis yuridis, yang dilanjutkan dengan penyusunan panduan teknis prosedural untuk masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak masyarakat belum memahami pentingnya penetapan hukum atas status ketidakhadiran ahli waris, sehingga pembagian warisan sering dilakukan secara sepihak dan berujung sengketa. Dengan adanya sosialisasi mengenai tahapan pengajuan permohonan ke pengadilan, dokumen pendukung, hingga peran Balai Harta Peninggalan, diharapkan masyarakat dapat memahami urgensi legalitas dalam pembagian warisan serta melindungi hak semua pihak, termasuk mereka yang tidak hadir. Prosedur ini menjadi solusi hukum untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam sistem waris di Indonesia.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Tsuroyyaa Maitsaa’ Jaudah, Dakum, Puji Sulistyaningsih, Dyah Adriantini Sintha Dewi, Dilli Trisna Noviasari, & Sigit Priyono. (2025). Prosedur Penetapan Ketidakhadiran Orang dalam Kasus Waris. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 236–246. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i1.651

Issue

Section

Articles