Prosedur Penetapan Ketidakhadiran Orang dalam Kasus Waris
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i1.651Keywords:
Prosedur, Ketidakhadiran, Penetapan Pengadilan, Pembagian WarisAbstract
Ketidakhadiran seseorang dalam proses pembagian waris seringkali menjadi hambatan serius dalam praktik hukum perdata di Indonesia karena menyebabkan ketidakjelasan status hukum dan berpotensi menimbulkan konflik antar ahli waris. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara praktis kepada masyarakat mengenai prosedur penetapan ketidakhadiran seseorang dalam kasus waris melalui pendekatan edukatif dan sosialisatif. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui observasi lapangan, studi literatur, dan analisis yuridis, yang dilanjutkan dengan penyusunan panduan teknis prosedural untuk masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak masyarakat belum memahami pentingnya penetapan hukum atas status ketidakhadiran ahli waris, sehingga pembagian warisan sering dilakukan secara sepihak dan berujung sengketa. Dengan adanya sosialisasi mengenai tahapan pengajuan permohonan ke pengadilan, dokumen pendukung, hingga peran Balai Harta Peninggalan, diharapkan masyarakat dapat memahami urgensi legalitas dalam pembagian warisan serta melindungi hak semua pihak, termasuk mereka yang tidak hadir. Prosedur ini menjadi solusi hukum untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam sistem waris di Indonesia.