Penyuluhan Hukum Dan Edukasi Obat Dalam Upaya Menanggulangi Persebaran Covid-19 Di Desa Pegayut Sumatera Selatan (Kolaborasi Akademisi Hukum Dan Apoteker Palembang)

Authors

  • Isma Nurillah Universitas Sriwijaya
  • Novi Nurleni Universitas Sriwijaya
  • Arie Firdiawan Universitas Sriwijaya
  • Taslim Universitas Sriwijaya
  • M Adi Saputra Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i1.67

Abstract

Persebaran Covid-19 sejak tahun 2019 hingga akhir 2022 memakan korban yang tidak sedikit, setidaknya 161.192 jiwa terkonfirmasi meninggal dunia dengan jumlah angka 6.758.170 kasus. Bahkan di tahun 2021 kasus Covid-19 di Indonesia menduduki peringkat ke-2 terparah di dunia dimana US menduduki peringkat pertama kemudian disusul Indonesia kemudian India, Brazil dan United Kingdom. Angka ini bukan menunjukan keberhasilan atau prestasi melainkan tugas bersama untuk memutus rantai persebaran virus Covid-19. Tujuan dari penyuluhan hukum dan kesehatan ini yakni memberikan edukasi hukum dan kesehatan kepada masyarakat akan pencegahan dan penularan Covid-19 serta penanggulangan penyebaran berita Hoax terkait Covid-19, Metode pengadian yang diterapkan berupa Ceramah, FGD, Diskusi serta pemberian bantuan berupa masker, handsanitizer, Vitamin serta peralatan sekolah anak. Melalui kegiatan peyuluhan ini para penyuluh mendapati beberapa situasi yakni, Penyebaran yang cepat dan belum tersedianya obat untuk mengobati maupun mencegah Covid-19 membuat penyakit ini menjadi pandemik dan menginfeksi hingga jutaan manusia di seluruh dunia. Penularan Covid-19 dapat melalui berbagai cara antara lain droplet (tetesan kecil dari mulut/hidung), kontak fisik, dan menyentuh permukaan benda terkontaminasi. Persebaran ini menular baik di perkotaan di perdesaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah desa dapat membentuk relawan Desa Tangguh Covid-19 serta pembentukan posko relawan penanganan Covid-19 yang sumber pendanaannya didapatkan dari dana desa. Tugas relawan Desa Tangguh Covid-19 antara lain: melakukan pencegahan dan penanganan terhadap Covid-19, melakukan pendataan warga untuk bantuan, pendataan warga usia rentan, serta edukasi kepada masyarakat. Hanya saja khusus di Desa Pegayut keberlakuan Desa Tangguh belum maksimal sehingga melalui penyuluhan ini baik kolaboborasi antara akademisi hukum dan tenaga kesehatan mampu memberi dampak postif bagi warga yang terdampak Covid-19.

Downloads

Published

2023-04-15

How to Cite

Isma Nurillah, Novi Nurleni, Arie Firdiawan, Taslim, & M Adi Saputra. (2023). Penyuluhan Hukum Dan Edukasi Obat Dalam Upaya Menanggulangi Persebaran Covid-19 Di Desa Pegayut Sumatera Selatan (Kolaborasi Akademisi Hukum Dan Apoteker Palembang). ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i1.67

Issue

Section

Articles