Waspada Bahaya Pencurian Arus Listrik di Tengah Masyarakat di Desa Pematang Kijang Kabupaten Ogan Komering Ilir Kolaborasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Universitas Sjakhyakirti Palembang

Authors

  • Febrina Hertika Rani
  • Syahriati Fakhriah Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Syamsul Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Yudistira Rusydi Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Patih Ahmad Rafie Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Junaidi Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i1.69

Abstract

Dalam pasal 33 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini menjelaskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang penyelenggaranya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Listrik merupakan energi vital bagi keberlangsungan aktivitas manusia baik bagi individu, kelompok masyarakat maupun dunia industry. Pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi listrik. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jasa listrik atau pelanggan listrik yang sering disebut dengan pencurian tenaga listrik atau pencurian listrik. Dalam hukum positif Indonesia pencurian listrik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahkan pandangan Hukum Islam terhadap prilaku mencuri energi listrik adalah haram sama seperti jenis pencurian lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 17/2016 bahwa mencuri listrik itu haram. Kasus pencurian listrik yang marak terjadi karena faktor kurang pahamnya atas bahaya yang terjadi akibat pencurian listrik, hal yang dilakukan seringkali fatal ketika seseorang mencoba melakukan tindak pidana pencurian listrik. Mencuri listrik dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya kebakaran yang dapat menghilangkan harta dan nyawa, padamnya listrik, dihukum penjara, merugikan PLN, mengganggu suplai tegangan PLN, dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat disebabkan pencurian listrik.

Downloads

Published

2023-04-15

How to Cite

Febrina Hertika Rani, Syahriati Fakhriah, Syamsul, Yudistira Rusydi, Patih Ahmad Rafie, & Junaidi. (2023). Waspada Bahaya Pencurian Arus Listrik di Tengah Masyarakat di Desa Pematang Kijang Kabupaten Ogan Komering Ilir Kolaborasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Universitas Sjakhyakirti Palembang. ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(1), 36–45. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i1.69

Issue

Section

Articles