Perkuliahan Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i2.72Abstract
Tata Kelola Pemerintahan Desa diperlukan saat ini dalam rangka membangun Desa yang bersih dan mandiri sesuai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Pelayanan Publik serta pemerintahan. Diawali oleh perlunya penerapan dalam tata Kelola pemerintahan disuatu negara sebagaimana yang dikemukakan oleh World Bank bahwa penerapan suatu good governance diperlukan bagi suatu negara dan terkhusus juga adalah Indonesia. Dalam perkembangannya penerapan good governance atau tata Kelola pemerintahan yang baik tidak hanya pada tataran pemerintahan pusat saja ataupun pemerintahan provinsi saja dan ataupun hanya pada tataran pemerintahan Kabupaten atau Kota saja. Namun, dalam perkembangannya tata Kelola pemerintahan sangat pula diperlukan pada layanan di pemerintahan desa sebagai sentra langsung pada masyarakat di desa.
Wujud tata Kelola pemerintahan desa ini diorientasikan pada seluruh perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Prinsip-prinsip Good Governance atau tata Kelola pemerintahan yang meliputi Transparansi yaitu yang dapat dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti. Peduli pada Stakehoder, berorientasi pada Konsensus, kesetaraan, efektifitas dan Efisiensi, akuntabilitas, visi strategis, partisipasi masyarakat dan tegaknya supremasi hukum.
Hasil yang dicapai setelah pelaksanaan adalah para perangkat desa memahami dan mengaplikasikan tata Kelola pemerintahan dalam rangkan melaksanakan kinerja aparatur pemerintahan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Banyuasin.