(1)
Kasus Hewan Ternak Sebagai Perusak Tanaman Menurut Penyelesaian Hukum Adat Di Desa Tanjung Serang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. AH 2024, 2 (1), 145-155. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.149.