Kasus Hewan Ternak sebagai Perusak Tanaman Menurut Penyelesaian Hukum Adat di Desa Tanjung Serang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. (2024). Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 145-155. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.149