Sosialisasi Pemanfaatan Tumbuhan Obat sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
DOI:
https://doi.org/10.32502/altifani.v5i1.316Kata Kunci:
NTFPs, communities, medicinal plantsAbstrak
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan hasil hutan hayati, baik nabati maupun hewani dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu. HHBK memiliki peran penting bagi masyarakat karena dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga, dapat meningkatkan perekonomian lokal, namun dengan tetap melestarikan hutan. Salah satu HHBK yang sering dimanfaatkan masyarakat yaitu tumbuhan obat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tumbuhan obat yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari – hari sesuai dengan indikasi penyakit. Rangkaian kegiatan pengabdian yang dilaksanakan adalah penyampaian kegiatan Program Studi Kehutanan, penyampaian materi terkait pemanfaatan tumbuhan obat, dan penyerahan buku kehutanan yang dapat menambah informasi masyarakat terkait pemanfataan hutan dan hasil hutan.
Kata kunci: HHBK, masyarakat, tumbuhan obat,
Referensi
Hidayat, D & Hardiansyah, G. (2012). Studi Keanekaragaman Jenis Tumbuhan Obat di Kawasan IUPHHK PT. Sari Bumi Kusuma Camp Tontang Kabupaten Sintang. Vol 8 (2): 61-68.
Katno. (2008). Tingkat manfaat, keamanan, dan Efektifitas Tanaman Obat dan Obat Tradisional. Jawa Tengah: B2P2TO-OT.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu.
Widyastuti, Y. (2004). Penanganan Hasil Panen Tanaman Obat Komersil, Edisi Revisi. Surabaya: Airlangga University Press.
Zein, U. (2005). Pemanfaatan Tumbuhan Obat dalam Upaya Pemeliharaan Kesehatan. Fakultas Kedokteran Divisi Penyakit Tropik dan Infeksi. Bagian Ilmu Penyakit Dalam. Universitas Sumatera Utara.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Altifani Journal: International Journal of Community Engagement

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.