Conflict of Interest Policy

Suluh Abdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat mewajibkan seluruh penulis, editor, dan reviewer untuk mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian, proses penelaahan, maupun keputusan editorial.

Konflik kepentingan dapat berupa:

  • Kepentingan finansial;
  • Hubungan profesional;
  • Hubungan personal;
  • Kepemilikan paten atau hak kekayaan intelektual;
  • Keterlibatan dalam organisasi yang memiliki kepentingan terhadap hasil publikasi.

Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan pada naskah. Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan: "The authors declare no conflict of interest."

Reviewer dan editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah wajib mengundurkan diri dari proses penilaian atau pengambilan keputusan editorial.

Apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan ditemukan setelah publikasi, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan editorial, atau penarikan artikel sesuai tingkat pelanggaran.