Keterlibatan Publik dalam Pengawasan Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.151Keywords:
BAWASLU; Pengawasan Pemilu; Undang-Undang Pemilu;Abstract
Pemilihan umum adalah wujud kedaulatan rakyat dalam demokrasi di Indonesia, diatur oleh Pancasila dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Selain hanya memberikan suara dalam pemilu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya pemerintahan. Artikel ini menyajikan kegiatan penyuluhan di Kantor Kepala Desa Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Artikel ini menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam politik, khususnya dalam pemilihan pemimpin dan pengaruh terhadap kebijakan publik. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dianggap sebagai indikator utama kualitas demokrasi suatu negara. Penelitian ini mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu 2024 meningkat setelag kegiatan pengabdian dilakukan, dengan 10-20% peserta memiliki pengetahuan yang lebih besar tentang keterlibatan masyarakat dalam pemantauan pemilu.